Menteri HAM Natalius Pigai Ditanya Soal Aturan Demo di KUHP Baru: Simak Tanggapan Lengkapnya

Menteri HAM Natalius Pigai Ditanya Soal Aturan Demo di KUHP Baru

TopserMedia.com – Menteri HAM Natalius Pigai baru saja ditanya wartawan tentang aturan demo di KUHP baru. Dia jawab belum baca detailnya. KUHP baru mulai berlaku 2 Januari 2026, termasuk pasal kontroversial soal unjuk rasa. Artikel ini bahas tanggapan Pigai dan konteks aturan tersebut secara netral.

Siapa Natalius Pigai sebagai Menteri HAM?

Natalius Pigai pimpin Kementerian Hak Asasi Manusia sejak 2024. Dia aktivis lama, pernah komisioner Komnas HAM.

Selain itu, Pigai sering vokal bela isu Papua dan keadilan sosial. Saya lihat, latar belakangnya bikin dia fokus lindungi hak sipil.

KUHP Baru yang Mulai Berlaku 2026

KUHP nasional ganti aturan kolonial. Berlaku penuh sejak awal tahun ini.

Lebih jauh, banyak pasal baru, termasuk aturan demo. Pakar hukum dari UI bilang, ini modernisasi tapi butuh penyesuaian.

Aturan Demo di KUHP Baru: Pasal 256

Pasal 256 atur pawai, unjuk rasa, demonstrasi. Wajib beri pemberitahuan dulu ke polisi.

Kemudian, kalau tanpa pemberitahuan dan timbul huru-hara, pidana maksimal 6 bulan penjara atau denda.

Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej jelaskan, ini bukan izin tapi pemberitahuan. Tujuannya atur lalu lintas dan lindungi hak orang lain.

Baca Juga :

Alasan di Balik Kewajiban Pemberitahuan

Pemberitahuan bantu polisi siapkan pengamanan. Hindari gangguan umum seperti macet parah.

Contohnya, demo blokir jalan bisa hambat ambulans. Saya pikir, ini seimbang antara hak berekspresi dan ketertiban.

Sanksi Pidana dalam Pasal Ini

Sanksi hanya kalau ada akibat nyata seperti keonaran. Kalau beri pemberitahuan, koordinator aman meski ada ricuh.

Pakar dari YLBHI kritik, ini potensi kriminalisasi demo spontan.

Tanggapan Menteri HAM Natalius Pigai

“Saya belum baca,” kata Pigai ke wartawan. Dia janji baca dulu baru komentar.

Pigai ditanya soal aturan demo di KUHP baru. Dia jawab belum baca pasal tersebut secara detail.

Selanjutnya, Pigai akui keterlibatan Kementerian HAM minim dalam penyusunan KUHP. Tapi dia bela, tim penyusun profesional dan isi penuh nilai kemanusiaan.

Pernyataan Pigai Secara Lengkap

“Saya belum baca,” kata Pigai ke wartawan. Dia janji baca dulu baru komentar.

Menurut saya, sikap ini hati-hati dan bijak. Tunggu analisis mendalam daripada buru-buru.

Konteks Lain dari Pigai tentang KUHP

Pigai komentar pasal penghinaan presiden. Dia bilang jangan khawatir berlebih, mirip aturan di Jerman tapi jarang dipakai.

Ahli HAM internasional setuju, pasal simbolis lindungi martabat negara.

Reaksi Publik dan Aktivis

Banyak aktivis sorot pasal 256. Mereka khawatir batasi kebebasan berpendapat.

Di sisi lain, pemerintah tekankan ini atur bukan larang. Demo tetap boleh asal beri tahu.

Dampak Aturan Ini bagi Masyarakat

Aturan baru bikin demonstran lebih tertib. Koordinator harus kirim surat pemberitahuan.

Selain itu, ini lindungi peserta dari risiko tak terduga. Polisi bisa siapkan rute aman.

Opini Saya tentang Tanggapan Menteri HAM Natalius Pigai

Pigai tunjukkan sikap terbuka. Belum baca tapi akui nilai HAM dalam KUHP.

Saya yakin, sebagai mantan aktivis, dia akan jaga keseimbangan. Pakar seperti dari Amnesty Indonesia bilang, butuh monitoring ketat.

Tapi, transparansi seperti ini bagus buat publik.

Perbandingan dengan Aturan Lama

Dulu, UU 9/1998 cukup pemberitahuan, sanksi hanya bubar aksi. Kini, masuk pidana kalau ada gangguan.

Transisi ini butuh sosialisasi luas. Hindari salah paham.

Saran bagi yang Ingin Demo

Selalu beri pemberitahuan tertulis ke polisi. Minimal 3×24 jam sebelumnya.

Kemudian, jaga damai. Hindari provokasi.

Jangan lupa dokumentasikan proses. Lindungi hak sendiri.

Kesimpulan

Menteri HAM Natalius Pigai ditanya soal aturan demo di KUHP baru, jawabannya hati-hati karena belum baca detail. Pasal 256 tekankan pemberitahuan untuk ketertiban, bukan larang ekspresi. Saya harap, implementasi seimbang lindungi HAM semua pihak.