DPR RI Sahkan KUHP & KUHAP Baru: Berlaku 2 Januari 2026, Penghinaan Pejabat Bisa Dipidana Penjara

DPR RI Sahkan KUHP & KUHAP mulai 2 Januari 2026

TopserMedia.com – DPR RI sahkan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026. KUHP nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) ganti aturan kolonial Belanda, sementara KUHAP baru (disahkan November 2025) lengkapi prosedur pidana modern. Banyak sorotan jatuh pada pasal penghinaan pejabat—kritik sah tetap dilindungi, tapi penghinaan bisa ancam penjara. Kita bahas latar belakang, pasal krusial, pro-kontra, serta dampaknya buat kamu sehari-hari.

Latar Belakang Pengesahan KUHP dan KUHAP Baru

DPR sahkan KUHP pada 6 Desember 2022, lalu diundangkan sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023. Pemerintah beri masa transisi tiga tahun agar aparat dan masyarakat siap.

KUHAP baru rampung lebih lambat. DPR ketuk palu pada 18 November 2025, Presiden Prabowo tanda tangani Desember 2025. Kedua aturan ini berlaku serentak 2 Januari 2026.

Menurut saya, langkah ini tunjukkan komitmen dekolonisasi hukum setelah puluhan tahun pakai warisan Belanda dan Orde Baru. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti bilang, “Ini momen bersejarah, tapi implementasi jadi kunci sukses.” Oleh karena itu, sosialisasi intensif selama transisi penting hindari kekacauan.

Baca Juga :

Pasal Kontroversial: Penghinaan Pejabat Dipenjara

Pasal penghinaan pejabat jadi sorotan utama. KUHP baru hidupkan kembali delik ini, tapi dengan batasan ketat.

Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 218 KUHP atur penyerangan kehormatan Presiden atau Wakil Presiden. Ancaman pidana penjara maksimal 3,5 tahun atau denda.

Pasal ini delik aduan—hanya jalan jika Presiden/Wakil Presiden lapor sendiri, tak boleh diwakilkan.

Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara

Pasal 240 atur penghinaan pemerintah atau lembaga negara. Ancaman penjara hingga 1,5 tahun atau denda.

Saya lihat, pasal ini lindungi institusi dari serangan yang rusak martabat. Namun, pakar HAM Usman Hamid khawatir rawan salah gunakan bungkam kritik. Selain itu, Pasal 218 ayat 2 tegas lindungi kritik untuk kepentingan umum atau pembelaan diri—tak dipidana.

Jadi, beda kritik dan penghinaan jadi garis tipis yang aparat harus jaga.

Penghinaan pejabat bisa ancam penjara, tapi kritik konstruktif tetap aman selama untuk kepentingan umum.

Perubahan Positif dalam KUHP dan KUHAP Baru

KUHP dan KUHAP baru bawa banyak inovasi manusiawi.

KUHP kenalkan pidana kerja sosial untuk kejahatan ringan, seperti penghinaan ringan atau pelanggaran kecil. Ini ganti penjara pendek.

KUHAP perkuat hak tersangka: akses pengacara sejak awal, larang penyiksaan, dan keadilan restoratif.

Pendapat saya, ini langkah maju ke hukum pidana modern. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bilang, “Fokus kami pada pemulihan, bukan balas dendam.” Akibatnya, harapan turun angka residivisme dan penjara overkapasitas.

Dampak terhadap Kebebasan Berpendapat

Banyak aktivis khawatir pasal penghinaan batasi kebebasan ekspresi, terutama di medsos.

Amnesty International soroti potensi kriminalisasi kritik damai. Mereka catat pasal serupa masa lalu sering salah gunakan.

Saya yakin, delik aduan dan pengecualian kritik kurangi risiko. Namun, aparat butuh perspektif demokrasi kuat.

Oleh sebab itu, edukasi publik dan pelatihan penegak hukum jadi prioritas.

Persiapan Penegak Hukum dan Masyarakat

Polri, Kejaksaan, dan pengadilan siapkan pedoman baru sejak 2025.

Kampanye sosialisasi gencar lewat media dan sekolah. Pemerintah blokir potensi kekosongan norma.

Menurut data, kerugian kejahatan siber tinggi, jadi aturan baru bantu tangani kasus digital lebih baik.

Selain itu, hakim bisa pakai pidana percobaan atau denda sebagai alternatif.

Tren Hukum Pidana di Masa Depan

KUHP dan KUHAP baru buka jalan hukum lebih adaptif teknologi, seperti deepfake atau kejahatan siber.

Pakar prediksi fokus crypto dan metaverse tahun depan.

Saya optimis, regulasi turunan perkuat perlindungan HAM. Jadi, literasi hukum masyarakat naik penting.

Kesimpulan: Babak Baru Hukum Indonesia

DPR RI sahkan KUHP dan KUHAP baru yang berlaku 2 Januari 2026 bawa harapan sistem pidana adil dan manusiawi. Pasal penghinaan pejabat picu debat, tapi mekanisme delik aduan lindungi kritik sah.

Kita semua punya peran jaga demokrasi. Pahami aturan baru, bedakan kritik dan penghinaan.